SURAT PEMBERITAHUAN SK NOMINASI 2022

PEMERINTAH KABUPATEN BANGKA BARAT DINAS PENDIDIKAN KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA Kompleks Perkantoran Pemkab Bangka Barat, Daya Baru Pal 4, Muntok 33351 Telephon (0716) 7323024-7323025, Fax. (0716) 7323024, e-mail : [email protected]
Muntok, 05 September 2022
Nomor : DK.01.05.10/903/DISDIKPORA/2022 Kepada Lampiran : - Yth. Kepala SD dan SMP Perihal : Pemberitahuan SK Nominasi PIP Tahun 2022 Se-Kabupaten Bangka Barat di Tempat
Menindaklanjuti surat Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (PUSLAPDIK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor : 1282/J5/LP.01.00/2022 tanggal 8 Agustus 2022 perihal Pemberitahuan SK Nominasi PIP 2022, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Bahwa PUSLAPDIK Kemdikbudristek telah menetapkan surat keputusan nominasi penerima Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2022 jenjang SD dan SMP kelas berjalan pada dapodik yang belum memiliki rekening SimPel aktif 2. Surat Keputusan (SK) Nominasi Penerima PIP Tahun 2022 dan data penerima PIP tersebut dapat diunduh melalui laman web aplikasi SIPINTAR (pip.kemdikbud.go.id) oleh Sekolah dengan menggunakan akun dapodik masing-masing sekolah. 3. Batas waktu aktivasi rekening SimPel adalah 30 September 2022. 4. Peserta didik yang tercantum dalam lampiran Surat Keputusan (SK) Nominasi agar segera melakukan aktivasi rekening SimPel sebelum batas waktu aktivasi yang telah ditentukan dengan mematuhi protokol kesehatan; 5. Aktivasi rekening SimPel dilakukan secara langsung oleh peserta didik/orangtua/wali penerima PIP, atau dapat dilakukan secara kuasa oleh penerima kuasa (kepala/bendahara/guru) dengan Bank Penyalur sesuai ketentuan yang berlaku; 6. Aktivasi rekening SimPel dapat dilakukan oleh kuasa peserta didik apabila memenuhi salah satu kondisi dengan Bank Penyalur sesuai ketentuan yang berlaku; 7. Peserta didik yang telah melakukan aktivasi rekening SimPel sampai batas waktu yang telah ditentukan akan ditetapkan sebagai penerima PIP dalam SK pemberian PIP. 8. Dana PIP akan disalurkan kepada peserta didik yang ditetapkan sebagai penerima PIP dalam SK pemberian PIP; 9. Kepala Satuan Pendidikan agar segera meneruskan informasi SK Nominasi PIP tahun 2022 kepada siswa/orang tua/wali di sekolah masing-masing. Kepala Dinas,
Drs. RUKIMAN, M Si Pembina Utama Muda NIP. 196401271990101001
Share This Post To :
Kembali ke Atas
Berita Lainnya :
- Selamat Datang Rombongan SMPN 1 TEMPILANG
- Meninggalnya Anak Didik M.Ansori
- Dok. Kampanye hemat listrik. Sekolah adiwiyata
- Ucapan Kelulusan Siswa siswi SMPN 1 Kelapa
- Ucapan Kelulusan Siswa siswi SMPN 1 Kelapa
Kembali ke Atas